Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
Koreksi Anda
