Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam bidang Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 35.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring terhadap pemenuhan hak disabilitas dalam bidang Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
