Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin infrastruktur sesuai dengan persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; d. pertamanan dan permakaman; dan e. tempat ibadah.
Koreksi Anda