Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda