Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
(2) Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi ruang tempat tinggal sementara bagi Penyandang Disabilitas yang terlantar.
Koreksi Anda
