Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik menyediakan panduan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
