Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. psikososial antara lain skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian;
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif; dan
c. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
