Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
