Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyandang Disabilitas di Daerah memiliki hak:
a. mendapatkan layanan assesment sebelum memasuki satuan pendidikan;
b. mendapatkan layanan pendidikan transisi sebelum memasuki satuan pendidikan;
c. berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, pembangunan dan monitoring evaluasi pembangunan;
d. penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik;
e. mendapatkan pendampingan dan layanan khusus ke sistem sumber secara terintegrasi;
f. mendapatkan layanan pendidikan vokasi sebelum memasuki dunia kerja.
Koreksi Anda
