Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penyandang Disabilitas di Daerah memiliki hak: a. mendapatkan layanan assesment sebelum memasuki satuan pendidikan; b. mendapatkan layanan pendidikan transisi sebelum memasuki satuan pendidikan; c. berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, pembangunan dan monitoring evaluasi pembangunan; d. penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik; e. mendapatkan pendampingan dan layanan khusus ke sistem sumber secara terintegrasi; f. mendapatkan layanan pendidikan vokasi sebelum memasuki dunia kerja.
Koreksi Anda