Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Koreksi Anda
