Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan hak, pencegahan, penanganan, dan pemulihan;
b. pengenalan tindak pidana; dan
c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Koreksi Anda
