Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan penyelenggara negara tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan hak, pencegahan, penanganan, dan pemulihan; b. pengenalan tindak pidana; dan c. laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Koreksi Anda