Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Blitar.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar.
8. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan, Dinas, dan Kecamatan.
9. Kecamatan adalah wilayah administratif yang berada langsung di bawah wilayah pemerintah Kabupaten Blitar dan membawahi beberapa Desa dan Kelurahan.
10. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
11. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya Tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/PD yang diperoleh dari pencapaian outcome program PD.
12. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
13. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dalam rangka mencapai Tujuan yang telah diprogramkan.
14. Otorisasi adalah dasar untuk melakukan kegiatan atau program.
15. Kepala BAPPEDA adalah Kepala PD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perencanaan pembangunan di Daerah.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Strategis PD yang selanjutnya disebut Renstra– PD adalah dokumen Perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
21. Rencana Kerja PD yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen Perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah sesuai tahapan pelaksanaannya mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
23. Masyarakat adalah orang perorangan atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
24. Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah yang telah menyiapkan suatu rancangan rencana pembangunan Daerah dengan Masyarakat yang akan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut sebagai bahan untuk Musrenbang.
25. Program Pembangunan adalah instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PD untuk mencapai Sasaran dan Tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan Masyarakat yang dikoordinasikan oleh PD.
26. Kegiatan adalah kegiatan pemerintah dalam rangka pengaturan, pemfasilitasian, atau pengkoordinasian pembangunan yang dilakukan oleh Masyarakat merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu PD.
27. e-planning adalah rangkaian proses Perencanaan yang berbasis pada teknologi informasi.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
29. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum disepakati dengan DPRD.
31. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
32. Perubahan RPJMD adalah sebuah tindak penyesuaian terhadap substansi RPJMD berdasarkan pada syarat terjadinya perubahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
33. Perubahan RKPD adalah sebuah tindak penyesuaian terhadap RKPD atas perubahan asumsi pada prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan Kegiatan RKPD berkenaan dan penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
34. Perubahan KUA yang selanjutnya disebut KUPA adalah perubahan dokumen anggaran yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun sebagai implikasi substantif atas Perubahan RKPD.
35. PPAS Perubahan yang selanjutnya disingkat PPAS-P adalah perubahan dokumen anggaran yang memuat rancangan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai implikasi substantif atas Perubahan RKPD.
36. Penganggaran adalah Kegiatan pengalokasian sumber daya untuk mencapai Sasaran dalam jangka waktu tertentu.
37. Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan Kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
38. Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari Kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
39. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Renja-PD.
40. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan Kegiatan yang disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
41. Pemantauan adalah Kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengatisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
42. Pelaporan adalah tata cara penyampaian informasi formal yang disusun secara sistematis, yang berisi tentang capaian kinerja atas suatu objek yang dapat diukur berdasarkan indikator tertentu, yang harus dilakukan secara periodik.
43. Kinerja adalah keluaran/hasil dari program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, yang harus dilaporkan oleh tiap-tiap PD kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
44. Indikator Kinerja adalah sebuah instrumen pengukuran yang mengindikasikan pencapaian Kinerja.
45. Target Kinerja adalah satuan ukur secara kuantitas maupun kualitas yang ditetapkan bentuk ketercapaian Indikator Kinerja.
46. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian Target Kinerja program dan kebijakan.
47. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan-kegiatan dalam satu program.
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
(2) Lingkup Reviu meliputi:
a. RKPD dan Perubahan RKPD;
b. Renja-PD dan Perubahan Renja-PD;
c. KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
d. RKA-PD dan Perubahan RKA-PD.
(3) Reviu dilakukan sebelum sebuah dokumen Perencanaan secara resmi ditetapkan, untuk menjamin kesesuaian azas, hukum dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Reviu atas RKPD dan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan Perubahan RPJMD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(5) Reviu atas Renja-PD dan Perubahan Renja-PD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Renja-PD dan Perubahan Renja-PD dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(6) Reviu atas KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(7) Reviu atas RKA-PD dan Perubahan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKA-PD dan Perubahan RKA-PD dengan informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(8) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sampai dengan ayat (7) tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern.
(9) BAPPEDA melakukan reviu terhadap dokumen Perencanaan yang dibuat oleh PD untuk menjamin kesesuaian dengan Sasaran, Strategi dan arah kebijakan pembangunan Daerah.
(10) Inspektorat melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap PD.
(11) Semua Hasil reviu disampaikan kembali kepada PD dalam rangka perbaikan dan dilakukan pendampingan oleh pelaku reviu.
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
(2) Lingkup Reviu meliputi:
a. RKPD dan Perubahan RKPD;
b. Renja-PD dan Perubahan Renja-PD;
c. KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
d. RKA-PD dan Perubahan RKA-PD.
(3) Reviu dilakukan sebelum sebuah dokumen Perencanaan secara resmi ditetapkan, untuk menjamin kesesuaian azas, hukum dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Reviu atas RKPD dan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan Perubahan RPJMD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(5) Reviu atas Renja-PD dan Perubahan Renja-PD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Renja-PD dan Perubahan Renja-PD dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(6) Reviu atas KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(7) Reviu atas RKA-PD dan Perubahan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKA-PD dan Perubahan RKA-PD dengan informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(8) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sampai dengan ayat (7) tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern.
(9) BAPPEDA melakukan reviu terhadap dokumen Perencanaan yang dibuat oleh PD untuk menjamin kesesuaian dengan Sasaran, Strategi dan arah kebijakan pembangunan Daerah.
(10) Inspektorat melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap PD.
(11) Semua Hasil reviu disampaikan kembali kepada PD dalam rangka perbaikan dan dilakukan pendampingan oleh pelaku reviu.