Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Audit Internal dan Audit Eksternal yang dilakukan dalam rangka audit Kinerja dan audit keuangan.
(3) Audit internal yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan Inspektorat dengan berpedoman pada sistem pengendalian internal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(4) Audit ekternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Independen lainnya jika diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
