Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjaga kualitas Perencanaan agar konsisten dengan dokumen Perencanaan lainnya, taat asas dan tepat waktu.
(2) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai:
a. daya tanggap;
b. kebutuhan dan cita-cita politik;
c. akuntabilitas hasil;
d. nilai guna; dan
e. keberlanjutan.
(3) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahapan Perencanaan pembangunan dengan memperhatikan Sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(4) BAPPEDA bertanggungjawab atas proses dan substansi pengendalian terhadap tahapan Perencanaan pembangunan Daerah.
(5) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap Perencanaan disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
