Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Daerah yang terpadu, sistematis, efektif, efisien, ekonomis, transparan, responsif, akuntabel, terarah, berkeadilan, berkelanjutan dan obyektif.
Koreksi Anda