Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Dimensi pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. pengendalian terhadap proses; dan
b. pengendalian terhadap substansi.
Koreksi Anda
