Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 17/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 307-17/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199008 1 002
Koreksi Anda
