Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. Pemantauan;
b. pengawasan;
c. audit;
d. reviu; dan
e. evaluasi.
Koreksi Anda
