Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek pengendalian pembangunan Daerah meliputi: a. Perencanaan Pembangunan; b. Pelaksanaan Pembangunan; dan c. Evaluasi Pembangunan.
Koreksi Anda