Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kerangka kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Visi dan misi Kepala Daerah untuk level Daerah; dan b. kapasitas pengelolaan sumber daya Daerah.
Koreksi Anda