Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
(2) Lingkup Reviu meliputi:
a. RKPD dan Perubahan RKPD;
b. Renja-PD dan Perubahan Renja-PD;
c. KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
d. RKA-PD dan Perubahan RKA-PD.
(3) Reviu dilakukan sebelum sebuah dokumen Perencanaan secara resmi ditetapkan, untuk menjamin kesesuaian azas, hukum dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Reviu atas RKPD dan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan Perubahan RPJMD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(5) Reviu atas Renja-PD dan Perubahan Renja-PD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Renja-PD dan Perubahan Renja-PD dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(6) Reviu atas KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(7) Reviu atas RKA-PD dan Perubahan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKA-PD dan Perubahan RKA-PD dengan informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(8) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sampai dengan ayat (7) tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern.
(9) BAPPEDA melakukan reviu terhadap dokumen Perencanaan yang dibuat oleh PD untuk menjamin kesesuaian dengan Sasaran, Strategi dan arah kebijakan pembangunan Daerah.
(10) Inspektorat melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap PD.
(11) Semua Hasil reviu disampaikan kembali kepada PD dalam rangka perbaikan dan dilakukan pendampingan oleh pelaku reviu.
Koreksi Anda
