Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan Renstra-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda