Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan Renja-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara teknis berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
