Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a memuat Tujuan, Sasaran, program, dan Kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
(2) Renja PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b memuat program, Kegiatan, lokasi, dan kelompok Sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusun berpedoman kepada Renstra PD dan RKPD.
Koreksi Anda
