Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap evaluasi pembangunan dimaksudkan untuk memastikan Pelaporan Hasil evaluasi pembangunan telah sesuai dengan Perencanaan dan pelaksanaan, serta kaidah-kaidah Pelaporan. (2) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap evaluasi pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap evaluasi disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda