Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-PD Kepala PD menyusun RKA-PD.
(2) RKA-PD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah, Penganggaran Terpadu dan Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja.
Koreksi Anda
