Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-PD Kepala PD menyusun RKA-PD. (2) RKA-PD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah, Penganggaran Terpadu dan Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja.
Koreksi Anda