Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dibantu TAPD menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD. (2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-PD. (3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan KUA dan PPAS berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda