Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang memantau dan mengawasi Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Koreksi Anda