Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang memantau dan mengawasi Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Koreksi Anda
