Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dimensi pengendalian terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pengendalian terhadap kualitas dan kesesuaian konten kebijakan.
Koreksi Anda