Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) PD menyusun Renstra PD dan Renja PD.
(2) Dalam rangka penyusunan Renstra PD dan Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
