Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Pembagian tugas pokok dan fungsi pengendalian serta tata cara pengendalian Daerah secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
