Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Reviu kerangka kelembagaan berupa evaluasi kelembagaan yang sudah ada dan identifikasi kerangka kelembagaan yang dibutuhkan dalam rangka mendukung dan mewujudkan rencana pembangunan pada level Daerah.
Koreksi Anda
