Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) secara teknis berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
