Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan Perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dan sistematis.
(2) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk rencana pembangunan Daerah dan rencana PD.
(3) Perencanaan pembangunan Daerah disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan pembangunan provinsi dan nasional serta mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah.
(4) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD;
(5) Rencana PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Renstra PD; dan
b. Renja PD.
Koreksi Anda
