Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Perencanaan yang ditetapkan. (2) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai: a. ekonomis; b. efisiensi; c. efektifitas; d. manajemen risiko; dan e. tata kelola kepemerintahan yang baik. (3) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap pelaksanaan pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap pelaksanaan disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda