Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
