Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan Hasil reses/penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan Kegiatan, lokasi Kegiatan dan kelompok Sasaran yang selaras dengan pencapaian Sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat latar belakang, kondisi riil Daerah, permasalahan berkaitan dengan capaian pembangunan dan urusan penyelenggaraan pemerintahan, inisiasi usulan penyelesaian permasalahan, lokasi dan kelompok Sasaran.
(3) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen pokok pikiran ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disampaikan kepada BAPPEDA 2 (dua) minggu sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan RKPD dilaksanakan.
(4) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam dokumen Perencanaan tahunan melalui aplikasi Perencanaan.
(5) Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan Perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan teknis penyampaian pokok pikiran diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
