Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilaksanakan penelaahan pokok pokok pikiran DPRD, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD disusun berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat Hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang diperoleh dari DPRD. (2) Dokumen Pokok-Pokok Pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat program/Kegiatan, Indikator Kinerja, volume, lokasi, PD terkait dan validasi/keterangan. (3) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BAPPEDA. (4) Penelaahan oleh BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses telaah dokumen mencakup analisis permasalahan pembangunan Daerah yang diselaraskan dengan Sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda