Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pembangunan jangka menengah merupakan dokumen jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan pada dokumen RPJMD dan Renstra PD (2) Penganggaran pembangunan Jangka pendek merupakan dokumen jangka waktu 1 (satu) tahun yang dijabarkan pada dokumen RKPD dan Renja-PD yang diwujudkan dalam penyusunan APBD.
Koreksi Anda