Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berpedoman pada Renja-PD.
(2) RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
(3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
