Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan Masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Koreksi Anda
