Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu kerangka kelembagaan dapat menghasilkan: a. kebutuhan untuk dilakukannya perubahan struktur kelembagaan PD dan/atau penyusunan kerangka kelembagaan baru di level Kabupaten; dan b. keputusan untuk menggunakan struktur kelembagaan PD yang sudah ada.
Koreksi Anda