Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pembangunan jangka pendek diwujudkan dengan penyusunan APBD.
(2) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan Daerah.
(3) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat untuk tercapainya Tujuan bernegara.
(4) APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(5) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan Daerah setiap tahun.
Koreksi Anda
