Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah mengacu pada RPJP Provinsi dan RPJPN.
(2) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Propinsi dan RPJMN.
(3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD, yang memuat rancangan kerangka pembangunan Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, swasta, maupun Masyarakat.
Koreksi Anda
