Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
Sekretariat Daerah melalui bagian-bagiannya bertanggungjawab terhadap pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
