KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk mengelola dan memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis, dan dapat disertai dengan diagram alur dan penjelasan dari setiap tahapan prosedur pada diagram alur tersebut.
(3) PJK wajib melakukan reviu atas kebijakan dan prosedur tertulis yang telah dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK, reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(5) Dalam hal PJK perlu melakukan perubahan atas kebijakan dan prosedur yang telah ada berdasarkan reviu yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), PJK wajib menyusun perubahan kebijakan dan prosedur paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil reviu.
(6) Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identifikasi dan verifikasi Nasabah;
b. identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
c. penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha;
d. pengelolaan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang berkelanjutan terhadap Nasabah, negara, produk, dan jasa serta jaringan distribusi;
e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan
transaksi, penatausahaan proses CDD, serta penatausahaan kebijakan dan prosedur;
f. pengkinian dan pemantauan;
g. pelaporan kepada pejabat senior, Direksi, dan Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; dan
h. pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(7) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(8) Khusus untuk bank umum, cakupan kebijakan dan prosedur pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula Cross Border Correspondent Banking dan Transfer Dana.
(9) PJK wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara konsisten dan berkesinambungan.
(1) PJK wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada.
(2) PJK wajib melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum produk, praktik usaha, mekanisme distribusi, dan teknologi baru diluncurkan atau digunakan.
(3) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat transaksi Transfer Dana;
d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; atau
e. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan
tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(2) Pengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang meliputi:
a. identitas;
b. lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan;
c. profil;
d. frekuensi transaksi;
e. kegiatan usaha;
f. struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan;
g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; dan
h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko.
(1) PJK dilarang membuka hubungan usaha atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) PJK dilarang membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah, jika:
a. Calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; atau
b. PJK meragukan kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Calon Nasabah atau Nasabah.
PJK wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Calon Nasabah, WIC, dan Nasabah ke dalam kelompok orang perseorangan, Korporasi, atau perikatan lainnya (legal arrangement).
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 25 ayat (2) huruf a, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a angka 1, wajib didukung dengan dokumen identitas dan spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC.
(2) Dokumen identitas Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga
berupa kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai data kependudukan;
b. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan warga negara asing berupa paspor yang disertai dengan dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian; dan
c. bagi Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan diaspora INDONESIA atau masyarakat INDONESIA di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai masyarakat INDONESIA di luar negeri berupa paspor dan kartu masyarakat INDONESIA di luar negeri.
(3) Spesimen tanda tangan Calon Nasabah dan WIC orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, wajib didukung dengan dokumen identitas perusahaan, dan untuk:
a. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan paling sedikit:
1. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
2. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
3. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Nasabah yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
4. surat izin tempat usaha atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
b. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditambah dengan paling sedikit:
1. akta pendirian/anggaran dasar;
2. izin usaha dari instansi yang berwenang;
3. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha perusahaan;
4. struktur manajemen perusahaan;
5. struktur kepemilikan perusahaan; dan
6. dokumen identitas anggota Direksi atau pemegang kuasa dari anggota Direksi yang berwenang mewakili perusahaan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK.
c. Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa perseroan perorangan selain disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, ditambah dengan paling sedikit:
1. nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
2. kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai
wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan
3. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili perseroan perorangan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
(2) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (1) huruf c angka 3, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa Korporasi selain yang berbentuk perusahaan, PJK wajib meminta data dan informasi meliputi:
1. nama;
2. nomor izin dari instansi berwenang;
3. bidang usaha atau kegiatan;
4. alamat kedudukan;
5. tempat dan tanggal pendirian;
6. bentuk badan hukum;
7. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
8. sumber dana;
9. maksud dan tujuan hubungan usaha Calon Nasabah atau transaksi yang akan dilakukan WIC;
dan
10. data dan informasi lainnya, jika dibutuhkan.
(2) PJK wajib meminta dokumen pendukung informasi untuk Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi berupa yayasan:
1. izin kegiatan yayasan;
2. deskripsi kegiatan yayasan;
3. struktur dan nama pengurus yayasan; dan
4. dokumen identitas anggota pengurus atau pemegang kuasa dari anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PJK;
b. untuk Calon Nasabah dan WIC Korporasi selain perusahaan dan yayasan, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum:
1. bukti izin dari instansi yang berwenang;
2. nama Korporasi;
3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK;
c. untuk Calon Nasabah dan WIC berupa perikatan lainnya (legal arrangement):
1. bukti pendaftaran pada instansi yang berwenang;
2. nama perikatan;
3. akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jika ada; dan
4. dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
(1) PJK dalam mengidentifikasi Calon Nasabah dan WIC berupa lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PJK wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi, atau perwakilan tersebut.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didukung dengan dokumen meliputi:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi, atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PJK.
(3) Spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tanda tangan elektronik.
(1) PJK wajib melakukan verifikasi atas data, informasi, dan/atau dokumen pendukung Calon Nasabah dan WIC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut merupakan data terkini.
(2) PJK wajib melakukan verifikasi bahwa pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah telah mendapatkan otorisasi dari Nasabah, dan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap identitas dari pihak tersebut.
(3) PJK dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJK dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal terdapat keraguan, PJK wajib meminta kepada Calon Nasabah dan WIC untuk memberikan lebih dari 1 (satu) dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, serta dapat disertai dengan melakukan wawancara dengan Calon Nasabah dan WIC untuk memastikan kebenaran identitas Calon Nasabah dan WIC.
(5) PJK wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebelum membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau sebelum melakukan transaksi dengan WIC.
(6) Dalam hal PJK telah menerapkan prosedur manajemen risiko, PJK dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai.
(7) PJK dalam melakukan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diselesaikan sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya hubungan usaha Nasabah dengan PJK, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM dapat dikelola secara efektif dan tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
PJK wajib memahami profil, maksud, dan tujuan hubungan usaha, dan transaksi yang dilakukan Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) melalui identifikasi dan verifikasi.
(1) PJK wajib memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk orang perseorangan bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dari Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement).
(4) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP, PJK menerapkan prosedur EDD.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD yang didasarkan pada tingkat risiko yang lebih tinggi.
(1) Kewajiban verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku pula terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah berupa:
a. lembaga negara atau instansi pemerintah;
b. perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara; dan
c. perusahaan publik atau emiten.
(2) Dalam hal data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum secara memadai dan dapat dipercaya, PJK tidak perlu lagi meminta data dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC atau Nasabah.
(3) Data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tersedia dan/atau dipublikasikan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat memberikan keyakinan kepada PJK tentang profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(4) Dalam hal PJK meragukan data, dokumen, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PJK wajib meminta data, dokumen, dan/atau informasi identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) kepada Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah.
(1) PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi.
(2) Kriteria berisiko tinggi dari Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:
a. latar belakang atau profil Calon Nasabah, Nasabah,
WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
b. produk sektor jasa keuangan yang berisiko tinggi untuk digunakan sebagai sarana TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM;
c. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi;
d. transaksi tidak sesuai dengan profil;
e. termasuk dalam kategori PEP;
f. bidang usaha Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk usaha berisiko tinggi;
g. negara atau teritori asal, domisili, atau dilakukannya transaksi Nasabah atau WIC termasuk Negara Berisiko Tinggi; dan/atau
h. transaksi yang dilakukan Nasabah atau WIC diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib melakukan EDD.
(4) Penentuan tingkat risiko Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada risiko yang akan diambil dan risiko yang bisa ditoleransi oleh PJK.
PJK wajib melakukan penilaian untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai PEP.
(1) Terhadap PEP asing, PEP domestik, dan orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP;
b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP;
c. memperoleh persetujuan dari pejabat senior sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau meneruskan hubungan usaha termasuk transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria PEP;
d. melakukan EDD secara berkala paling sedikit berupa analisis terhadap informasi mengenai
Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan
e. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pembukaan hubungan usaha Calon Nasabah, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan/atau transaksi Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dan/atau transaksi dengan Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi, termasuk PEP.
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan:
a. PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; dan
b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara PJK dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, PJK wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
PJK wajib menerapkan ketentuan yang berlaku bagi Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk kriteria berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, terhadap anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
PJK wajib menyusun dalam daftar tersendiri Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
(1) PJK wajib melakukan EDD dan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, Calon Nasabah, WIC, dan/atau Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures).
(2) Langkah pencegahan (countermeasures) yang akan dilakukan oleh PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disesuaikan dengan publikasi FATF.
(3) Dalam hal FATF mempublikasikan daftar Negara Berisiko Tinggi tanpa disertai dengan seruan untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), PJK wajib menerapkan langkah pencegahan (countermeasures) secara independen.
(4) Dalam melakukan langkah pencegahan (countermeasures) yang proporsional dan memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), PJK wajib meminta konfirmasi serta klarifikasi kepada otoritas terkait.
(1) Selain CDD yang dipersyaratkan bagi Calon Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, PJK wajib melakukan CDD terhadap penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi jiwa dan produk investasi lain terkait dengan polis asuransi, segera setelah penerima manfaat (beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dengan ketentuan:
a. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah diidentifikasi sebagai perorangan atau non- perorangan, PJK wajib meminta nama orang perseorangan atau Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement) dari penerima manfaat (beneficiary);
b. untuk penerima manfaat (beneficiary) yang telah ditunjuk berdasarkan karakteristik atau berdasarkan cara lain, PJK wajib meminta informasi yang memadai mengenai penerima manfaat (beneficiary) untuk meyakinkan PJK bahwa informasi tersebut dapat digunakan untuk membuktikan identitas dari penerima manfaat (beneficiary), pada saat pembayaran klaim asuransi;
dan
c. PJK wajib melakukan verifikasi terhadap identitas penerima manfaat (beneficiary) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pada saat pembayaran klaim asuransi.
(2) Seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) PJK wajib memasukkan penerima manfaat (beneficiary) dari polis asuransi jiwa sebagai salah satu faktor risiko yang relevan dalam pertimbangan penerapan EDD untuk memastikan EDD perlu diterapkan atau tidak.
(2) Dalam hal PJK MENETAPKAN bahwa penerima manfaat
(beneficiary) termasuk kriteria berisiko tinggi, PJK wajib melakukan EDD yang mencakup pula identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi.
(1) PJK wajib melakukan tindakan yang memadai untuk menentukan penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) pada saat pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan PEP.
(2) Dalam hal teridentifikasi risiko yang lebih tinggi terhadap penerima manfaat (beneficiary) dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari penerima manfaat (beneficiary) sebelum pembayaran klaim asuransi jiwa, PJK wajib menginformasikan kepada pejabat senior untuk melakukan pengawasan lebih lanjut mengenai hubungan usaha dengan pemegang polis dan mempertimbangkan untuk melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(1) PJK dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(2) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam hal:
a. Nasabah atau WIC melakukan transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana;
b. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
c. Nasabah atau WIC diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
(3) PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
(4) Penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.
(5) Pelaksanaan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PJK wajib melakukan penghentian sementara untuk seluruh atau sebagian transaksi.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(1) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC memenuhi kriteria:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, dan Pasal 33;
b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank;
e. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
f. terdapat dalam DTTOT dan/atau DPPSPM, PJK wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, menolak transaksi dengan Nasabah atau WIC, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah.
(2) Dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Nasabah dan/atau penolakan transaksi dengan Nasabah atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(3) Dalam hal PJK menduga adanya transaksi keuangan termasuk percobaan transaksi terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, dan PJK meyakini bahwa proses CDD akan melanggar ketentuan anti tipping-off, PJK wajib menghentikan prosedur CDD dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(4) PJK wajib mendokumentasikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PJK wajib melaporkan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PJK wajib memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah mengenai penutupan hubungan usaha tersebut.
(1) PJK wajib melakukan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya.
(2) Dalam hal terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan PJK terhadap Nasabah atau informasi lain
yang dapat dipertanggungjawabkan, PJK wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 34.
(3) PJK wajib mendokumentasikan upaya pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam melakukan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJK wajib:
a. melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah;
b. menyusun laporan rencana pengkinian data; dan
c. menyusun laporan realisasi pengkinian data.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c wajib mendapat persetujuan dari Direksi.
(1) PJK wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah.
(2) PJK dapat meminta informasi kepada Nasabah tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah, dengan memperhatikan anti tipping-off sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), PJK wajib memiliki sistem yang dapat:
a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan
b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
(4) Dalam hal informasi yang diminta oleh PJK kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, PJK wajib melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(5) PJK wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan:
a. Nasabah yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi;
dan
b. PJK yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi.
(1) Sebelum menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking, bank umum wajib memahami kegiatan usaha Bank Penerima dan/atau Bank Penerus dengan meminta informasi mengenai:
a. profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus;
b. reputasi Bank Penerima dan/atau Bank Penerus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. tingkat penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di negara tempat kedudukan Bank Penerima dan/atau Bank Penerus; dan
d. informasi relevan lain yang diperlukan bank umum untuk mengetahui profil calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada informasi publik yang memadai yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
(3) Bank umum wajib menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan calon Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(4) Bank umum wajib melakukan penilaian terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM pada Bank Penerima dan/atau Bank Penerus.
(5) Bank umum wajib memahami tanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dari masing-masing pihak yang terkait dengan kegiatan Cross Border Correspondent Banking.
Dalam hal terdapat:
a. perubahan profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang bersifat substansial; dan/atau
b. informasi pada profil Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang tersedia belum dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), bank umum wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap Bank Penerima dan/atau Bank Penerus yang disesuaikan dengan pendekatan berdasarkan risiko (risk based approach).
Dalam hal terdapat Nasabah yang mempunyai akses terhadap payable through account dalam jasa Cross Border Correspondent Banking, Bank Pengirim wajib memastikan:
a. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus telah melaksanakan proses CDD yang memadai terhadap Nasabah yang paling sedikit sama dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk memiliki akses langsung ke rekening Nasabah tersebut;
dan
b. Bank Penerima dan/atau Bank Penerus mampu menyediakan data dan/atau informasi CDD yang terkait atau relevan jika diminta oleh Bank Pengirim.
Bank Pengirim yang menyediakan jasa Cross Border Correspondent Banking wajib:
a. mendokumentasikan seluruh transaksi Cross Border Correspondent Banking;
b. menolak untuk berhubungan dan/atau meneruskan hubungan Cross Border Correspondent Banking dengan shell bank; dan
c. memastikan bahwa Bank Penerima dan/atau Bank Penerus tidak mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank pada saat mengadakan hubungan usaha terkait dengan Cross Border Correspondent Banking.
(1) Bagi bank yang melaksanakan kegiatan Transfer Dana baik di dalam wilayah INDONESIA maupun secara lintas negara dilakukan dengan memperhatikan:
a. Bank Pengirim wajib:
1. memperoleh informasi yang akurat dan melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap Nasabah atau WIC pengirim dan/atau Nasabah
atau WIC penerima, meliputi:
a) nama Nasabah atau WIC pengirim;
b) nomor rekening Nasabah pengirim;
c) alamat Nasabah atau WIC pengirim;
d) nomor dokumen identitas, nomor identifikasi, atau tempat dan tanggal lahir dari Nasabah atau WIC pengirim;
e) nama Nasabah atau WIC penerima;
f) nomor rekening Nasabah penerima;
g) alamat Nasabah atau WIC penerima;
h) jumlah uang dan jenis mata uang;
i) tanggal transaksi; dan j) informasi lainnya, jika dibutuhkan;
2. menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Bank Penerus atau Bank Penerima; dan
3. menatausahakan seluruh transaksi Transfer Dana;
b. Bank Penerus wajib meneruskan pesan dan perintah Transfer Dana kepada Bank Penerima yang dilengkapi dengan informasi yang akurat yang disampaikan oleh Bank Pengirim sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1;
c. Bank Penerus wajib menatausahakan informasi yang akurat yang diterima dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diterimanya perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim atau Bank Penerus lainnya; dan
d. Bank Penerima wajib memastikan kelengkapan informasi yang akurat sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
(2) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi tambahan yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari Bank Penerima.
(3) Untuk kegiatan Transfer Dana di dalam wilayah INDONESIA, Bank Pengirim wajib menyampaikan secara tertulis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau informasi tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang.
(4) Dalam hal identitas Nasabah atau WIC penerima belum diverifikasi sebelumnya, Bank Penerima wajib melakukan verifikasi atas identitas dari Nasabah atau WIC penerima dan menatausahakan informasi dimaksud sesuai dengan ketentuan penatausahaan dokumen.
(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari 1 (satu) Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam 1 (satu) dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah dan/atau WIC penerima, bank wajib
memastikan dokumen tersebut memuat informasi mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi mengenai Nasabah dan/atau WIC penerima secara lengkap.
(2) Bank wajib menelusuri informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di negara Nasabah dan/atau WIC penerima.
(3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikecualikan terhadap:
a. Transfer Dana yang menggunakan layanan perbankan digital;
b. Transfer Dana yang menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu; atau
c. Transfer Dana yang dilakukan antar PJK dan untuk kepentingan PJK.
(1) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1 tidak terpenuhi, Bank Pengirim wajib menolak untuk melaksanakan Transfer Dana.
(2) Dalam hal Bank Penerus menerima perintah transfer dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus wajib melakukan tindakan yang memadai, yang sejalan dengan straight- through processing, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut.
(3) Dalam hal Bank Penerima menerima perintah transfer dari Bank Pengirim atau Bank Penerus di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerima wajib melakukan tindakan yang memadai, untuk mengidentifikasi Transfer Dana yang tidak dilengkapi dengan informasi tersebut, yang dapat berupa pemantauan pada saat atau setelah Transfer Dana dilaksanakan.
(4) Dalam hal Bank Penerus dan/atau Bank Penerima menerima perintah Transfer Dana dari Bank Pengirim di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a angka 1, Bank Penerus dan/atau Bank Penerima dapat:
a. melaksanakan Transfer Dana;
b. menolak untuk melaksanakan Transfer Dana; atau
c. menunda transaksi Transfer Dana, disertai dengan tindak lanjut yang memadai.
(5) Dalam menentukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Bank Penerus dan/atau Bank Penerima wajib memiliki kebijakan dan prosedur berbasis risiko terkait Transfer Dana yang menjadi bagian dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Dalam hal terdapat Transfer Dana yang memenuhi kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan peraturan mengenai PPSPM, bank wajib melaporkan Transfer Dana tersebut sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(1) PJK wajib menatausahakan:
a. dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; dan/atau
2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; dan
b. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai dokumen perusahaan.
(2) Dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identitas Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC termasuk dokumen pendukungnya;
b. informasi transaksi;
c. hasil analisis yang telah dilakukan;
d. korespondensi dengan Nasabah atau WIC; dan
e. dokumen lain, jika dibutuhkan.
(3) PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) PJK wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan, sesegera mungkin dan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang.
(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat
(7), ayat (9), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), ayat (2), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (11), ayat (12), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), Pasal 46 ayat (3), ayat (5), ayat
(6), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 61 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 62, dan/atau Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu;
b. denda;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
f. larangan sebagai pihak utama.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban PJK untuk tetap melaksanakan ketentuan dalam Pasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).