Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat beberapa Transfer Dana dari 1 (satu) Nasabah atau WIC pengirim yang tergabung dalam 1 (satu) dokumen yang ditujukan kepada beberapa Nasabah dan/atau WIC penerima, bank wajib
memastikan dokumen tersebut memuat informasi mengenai Nasabah atau WIC pengirim dan informasi mengenai Nasabah dan/atau WIC penerima secara lengkap.
(2) Bank wajib menelusuri informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di negara Nasabah dan/atau WIC penerima.
(3) Bank wajib mencantumkan nomor rekening atau nomor referensi transaksi Nasabah atau WIC pengirim.
Koreksi Anda
