Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan
tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
(2) Pengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang meliputi:
a. identitas;
b. lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan;
c. profil;
d. frekuensi transaksi;
e. kegiatan usaha;
f. struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan;
g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; dan
h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko.
Koreksi Anda
