Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib mengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. (2) Pengelompokkan Calon Nasabah, Nasabah, WIC, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang meliputi: a. identitas; b. lokasi usaha bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berupa perusahaan; c. profil; d. frekuensi transaksi; e. kegiatan usaha; f. struktur kepemilikan bagi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC perusahaan; g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat risiko.
Koreksi Anda