Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PJK wajib menatausahakan:
a. dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC; dan/atau
2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; dan
b. dokumen Nasabah atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai dokumen perusahaan.
(2) Dokumen yang terkait dengan data Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. identitas Calon Nasabah, Nasabah, dan/atau WIC termasuk dokumen pendukungnya;
b. informasi transaksi;
c. hasil analisis yang telah dilakukan;
d. korespondensi dengan Nasabah atau WIC; dan
e. dokumen lain, jika dibutuhkan.
(3) PJK wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai seluruh proses identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) PJK wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan, sesegera mungkin dan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak PJK menerima permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang.
Koreksi Anda
