Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses CDD, PJK wajib memenuhi ketentuan: a. PJK wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; dan b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara PJK dengan Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, PJK wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Koreksi Anda